Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahun 2022

Pemerintah akan kembali mecairkan bantuan sosial (bansos) BLT Dana Desa pada tahun ini. Bantuan itu termasuk klaster perlindungan sosial program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Maka, menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Desa Kiawa menggelar Musyawarah Desa Khusus pada hari, Rabu, 19 Januari 2022 bertempat di BPU Desa Kiawa Dua, dalam rangka menetapkan calon penerima BLT DD tahun 2022. Musdesus ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kiawa Dua Elia Tumober juga dihadiri oleh Hukum Tua Jemmy Suak, S.IP dan Pendamping Desa Abigaily Piri, SE selaku narasumber. Walaupun berlangsung sedikit alot karena harus mendengarkan usulan dan saran dari peserta Musdesus yang terdiri dari Perangkat Desa, LPM, TP PKK, Kader Posyandu, Linmas serta Pimpinan Golongan Gereja dan Tokoh Masyarakat, pada akhirnya menetapkan 111 KPM (batas minimal untuk desa Kiawa Dua 98 KPM, 40 persen dari total Dana Desa) sebagai penerima BLT DD tahun 2022.
Diakhir Musdesus ini, ditandatangani Berita Acara oleh Pimpinan Musyawarah dalam hal ini Ketua BPD, Hukum Tua Desa Kiawa Dua dan Perwakilan peserta Musdesus yang hadir.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin