INFO GRAFIS LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN 2021 DAN APBDES TAHUN 2022
13 Juni 2022
OLDY JEMMY SUAK
Dibaca 147 Kali

Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seyogyanya telah mengatur keterbukaan informasi publik desa. Sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin